Karena Aspuri selama menjalani proses hukum terkait kasus ini sudah ditahan sementara selama waktu tersebut, maka yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari tahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim menuturkan bahwa hal yang memberatkan tersangka adalah perbuatannya merugikan orang lain. Adapun hal yang meringankan, antara lain, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, sopan selama persidangan.
Baik jaksa penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut.


0 komentar:
Posting Komentar